Bupati Kepahiang Ingatkan 691 PPPK Paruh Waktu: Jaga Amanah, Hindari Perceraian Pasca Dapat SK
Kepahiang, Mediasinardunia.com – Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengingatkan 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengedepankan amanah pascadilantik. Menurutnya, penerimaan SK penempatan dan jabatan adalah sebuah ujian. Bupati juga menghindari terjadinya fenomena tingginya perceraian yang marak dikalangan PPPK belakangan ini, yang sering diiringi peningkatan perekonomian.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Zurdinata pasca melantik PPPK paruh waktu 2025 di halaman kantor Bupati Kepahiang, Jumat (12/12/2025).
"Jangan sampai ketika PPPK paruh waktu mendapatkan SK penempatan bentrok dengan pasangannya, kemudian cerai," ujarnya dalam wawancara dengan awak media, diselingi candaan. "Betul-betul harus menjalankan amanah. Kita akui, suksesnya seorang laki-laki ada perempuan hebat di belakangnya – walaupun suksesnya seorang perempuan ada laki-laki stres di sampingnya."
Bupati merincikan bahwa 691 orang PPPK yang dilantik terdiri dari 607 tenaga teknis, 53 guru, dan 31 tenaga kesehatan. Masa tugas mereka dimulai sejak Desember pascapelantikan dengan kontrak selama 1 tahun.
"Selama 1 tahun tersebut, kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi, dengan jam kerja 8 jam per hari. Penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah, tidak kurang dari gaji mereka saat menjadi tenaga harian lepas," jelasnya.