Dugaan Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Tabrak Spesifikasi Teknis, Kepsek Berdalih Sesuai Arahan Konsultan
REJANG LEBONG, Mediasinardunia.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan di SD Negeri 84 Rejang Lebong, Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran,Kabupaten Rejang Lebong,Provinsi Bengkulu"menuai sorotan tajam.
Pasalnya, sejumlah item pekerjaan pada proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bangunan yang berlaku"Berdasarkan temuan di lapangan, salah satu dugaan pelanggaran terlihat pada pekerjaan pemasangan lantai keramik untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Keramik lantai tersebut disinyalir dipasang langsung tanpa adanya proses pengecoran atau adukan dasar yang semestinya berfungsi sebagai penguat strukturnya" Proyek pembangunan RKB ini menelan anggaran bantuan sebesar Rp260.816.000"Tak hanya ruang kelas baru, indikasi penyimpangan juga terendus pada dua paket pekerjaan lainnya di sekolah tersebut.

Di antaranya adalah proyek rehabilitasi ruang administrasi yang dilaksanakan melalui skema P2SP dengan nilai anggaran Rp100.197.000, serta proyek rehabilitasi toilet (jamban) pelaksana P2SP senilai Rp27.912.686. Kedua item pekerjaan yang juga bersumber dari APBN 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi standar kualitas fisik pembangunan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon pesan What shaf , PLT Kepala sekolah SDN 84 Rejang Lebong memberikan pembelaan yang dinilai janggal"Pihak sekolah mengeklaim bahwa metode pemasangan tanpa cor/adukan semen dasar tersebut sudah benar"Kami jelaskan tapi jangan cari kesalahan yang lain, Pak" Pemasangan keramik itu sudah benar, Pak" Tidak perlu dicor dulu, Pak" Sudah kami tanyakan ke konsultannya, memang benar pekerjaannya seperti ini, Pak," ujar PLT Kepala Sekolah berkilah.
Jerat Hukum dan Sanksi Kegagalan BangunanSecara aturan normatif, jika pekerjaan fisik ini terbukti menyebabkan kerusakan prematur atau penurunan mutu fungsi gedung, maka para pihak terlibat—baik pelaksana, kepala sekolah selaku penanggung jawab, maupun konsultan pengawas—dapat dijerat sanksi berat atas Kegagalan Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), penyedia jasa atau pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jika kegagalan bangunan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara ini dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi"Selain itu, merujuk pada Pasal 60 UU Jasa Konstruksi, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan wajib mengganti kerugian yang timbul.
Jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan keuangan negara, sanksi penjara menanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi temuan ini, tim investigasi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera turun ke lapangan.
Instansi berwenang diharapkan melakukan audit fisik secara menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.