Skip to main content
x
PT Sukses Jaya Wood (Ahong-red) terhadap kepemilikan Tanah Ulayat masyarakat Silaut di Kecamatan Silaut Pessel, 12/10/2025.(Ari/mediasinardunia.com)

Ahong (SJW) akan (dilaporkan) Malur ke ORI Perwakilan Sumbar terkait Penerbitan HGU 08

Silaut, Mediasinardunia.com - Perbuatan melawan hukum dalam hal pelayanan publik (Maladministrasi-red) ternyata masih ditemui di pemerintahan Kota/Kabupaten serta di Provinsi Sumatera Barat.

Bukan hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Pesisir Selatan telah mengeluarkan HGU 08 atas kepemilikan PT Sukses Jaya Wood (Ahong-red) terhadap kepemilikan Tanah Ulayat masyarakat Silaut di Kecamatan Silaut Pessel.

Ketua *Relawan Kelompok Tani Palas Merah Bantalan Selatan Sungai Sindang (BS3) Tegak Lurus Prabowo* Hendrimal (Malur) disarankan Ir. H. Arse Pane Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo (20/10/2025) agar melakukan langkah hukum melalui laporan masyarakat ke Adel Wahidi Kepala Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar.

"Ya, (Hendrimal) atau Malur dikenal kalangan petani sawit di Kecamatan Silaut harap segera membuat laporan masyarakat (LM) ke Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat," bila esok (21/10/2025) mediasi yang diprakarsai Polres Pessel menemukan jalan buntu dng Ahong (Bos SJW-red). ujar Bang Haji Arse selaku Penerima Kuasa Khusus dari Malur (Hendrimal) seusai berkoordinasi dng Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Terakhir, dikabarkan persoalan terkait HGU 08 Sukses Jaya Wood apakah sipemilik (Ahong alias Ali Suyanto) pada 2013 telah melalui alur administrasi Kecamatan Silaut. "Pak Camat apakah HGU 08 Ahong telah melalui Kantor Kecamatan Silaut," ungkap Malur mempertanyakan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) diantara klausulnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan mengenai Tanah-Tanah Perkebunan;

Selain itu, Ir. H. Arse Pane Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo (12/10/2025) saat usai melakukan Demo Damai Warga Silaut mengatakan kepada media nasional bahwa pemilik HGU juga diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

"Pak Camat apakah HGU 08 Ahong telah melalui Kantor Kecamatan Silaut," tanya Bang Haji Arse Pane kepada Syamwil SSTP, MM via ponsel WA.

Belum pernah ada pak! ujar Syamwil yang mengaku (2013) saat itu dirinya menjabat Sekcam Silaut Kabupaten Pesisir Selatan.(***)