Bupati Bengkulu Utara: Proses Pemberhentian Anggota BPD Talang Rasau Sesuai Mekanisme
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, merespons usulan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau yang tengah bergulir di tingkat kabupaten.
Bupati menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Sabtu (28/03/2026).
"Jika memang terbukti bersalah, tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) pemecatan," tegas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, memastikan bahwa surat dari Kecamatan Lais akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi.
Usulan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Camat Lais Nomor 100/86/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang Usulan Pemberhentian Anggota BPD Desa Talang Rasau, yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Dinas PMD.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua BPD Desa Talang Rasau Nomor 155/BPD/TL.R/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026, yang mengusulkan pemberhentian anggota BPD Lista Mardiyanti karena diduga melanggar hukum adat desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar larangan, norma sosial, maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur bahwa proses pemberhentian harus melalui tahapan administratif yang sah, mulai dari usulan resmi, verifikasi berkas, hingga penetapan keputusan oleh kepala daerah. Berita ini diperoleh dari Harian Rakyat.
Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara masih melakukan telaah terhadap dokumen dan berkas pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan profesional guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat.