Bupati Kepahiang Resmikan Samsat Desa dan MPP di Merigi, Permudah Akses Pelayanan Masyarakat
Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Bengkulu meresmikan layanan Samsat Desa serta Mal Pelayanan Publik di Kecamatan Merigi. Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, didampingi Staf Ahli Gubernur Bengkulu, Sidardi, serta unsur Forkopimda setempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu Merigi, Rabu (29/4/2026).
Bupati Zurdi Nata menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendekatkan akses langsung ke masyarakat.
Menurutnya, selama ini warga Kecamatan Merigi dan Ujan Mas harus menempuh perjalanan ke Kantor Samsat utama di Tebat Monok untuk mengurus pajak maupun bea balik nama, yang tentu memakan waktu dan biaya lebih besar.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, efisien, terjangkau, dan akuntabel,” ujar Zurdi Nata.
Selain meresmikan layanan baru, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, masyarakat diberikan kemudahan pembayaran pajak tanpa syarat KTP pemilik pertama, termasuk potongan biaya untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi.
“Berbagai kemudahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tambahnya.
Zurdi Nata juga menegaskan kepada seluruh petugas agar memberikan pelayanan maksimal dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan ketulusan.
Acara peresmian ditandai dengan pembukaan plakat nama oleh Bupati, dilanjutkan dengan peninjauan langsung fasilitas layanan. Kehadiran Samsat Desa dan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.