Koperasi Merah Putih Dapat Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar ke Bank Himbara
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Untuk mendukung usaha simpan pinjam yang telah dibentuk di 117 desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum dapat mengajukan pinjaman kepada Bank Himbara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari, M.P., mengungkapkan bahwa batas maksimal pinjaman adalah sebesar Rp3 miliar.
Namun, Herman menegaskan bahwa sebelum mengajukan pinjaman ke Bank Himbara, pengurus koperasi harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku, tidak hanya dengan status berbadan hukum. "Koperasi Merah Putih boleh meminjam ke Bank Himbara untuk permodalan, sebagaimana tertuang dalam PMK 49. Syaratnya tidak hanya berupa badan hukum, tetapi juga syarat dan ketentuan lainnya untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet," kata Herman.
Selain itu, menurut Herman, dalam PMK No. 49 tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 tahun 2025, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Sesuai ketentuan tersebut, 30 persen dana desa dapat digunakan sebagai jaminan untuk Koperasi Merah Putih. "Namun, sebelum Koperasi Desa mengajukan pinjaman ke Bank Himbara untuk permodalan, kami akan menggandeng Dinas PMD dan lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu. Ini termasuk adanya regulasi yang membolehkannya," jelas Herman.
Di sisi lain, Herman menambahkan bahwa tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan melalui kemandirian ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan nilai jual produk lokal.