Skip to main content
x
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur telah menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut terkait hasil penerapan pengisian aplikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun 2024, (13/8/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Optimalisasi Implementasi Aplikasi E-SPM untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Kaur

Kaur, Mediasinardunia.com - Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur telah menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut terkait hasil penerapan pengisian aplikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan beberapa OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas BPBD, POL PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Selasa (13/08/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan panduan dan arahan kepada OPD terkait agar mereka dapat memahami dan mengisi Aplikasi E-SPM dengan benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Diharapkan kegiatan ini dapat memastikan bahwa setiap OPD memiliki pemahaman yang jelas tentang prosedur pengisian yang tepat sehingga implementasi E-SPM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin oleh penanggung jawab bagian E-SPM, yaitu Staf Bagian Pemerintahan, Agung Kurnia Panucci, S.Tr.IP. Agung memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan perwakilan OPD agar memahami seluruh aspek terkait pengisian Aplikasi E-SPM serta memastikan bahwa setiap OPD dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.

Melalui tindak lanjut ini, diharapkan seluruh OPD terkait di Kabupaten Kaur dapat menyelesaikan pengisian aplikasi E-SPM tahun 2024 sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan pencapaian standar minimal yang telah ditentukan.