Skip to main content
x
Pemkab Kaur Bentuk Satgas untuk Tertibkan Hewan Ternak di Kabupaten (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kaur Bentuk Satgas untuk Tertibkan Hewan Ternak di Kabupaten

Kaur, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus berupaya menyelesaikan permasalahan penertiban hewan ternak di Kabupaten Kaur, yang masih menjadi tantangan bagi masyarakat hingga tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur, saat menanggapi masukan dan saran dari beberapa anggota DPRD terkait Perda hewan ternak.

Abdul Hamid menjelaskan bahwa sejak 2007, Perda hewan ternak telah dibuat dan beberapa kali direvisi. Berbagai upaya juga telah dilakukan, termasuk penerapan metode tembak bius yang dijalankan Pemkab Kaur sebagai proyek percobaan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap. Namun, karena biaya operasional metode tembak bius yang sangat tinggi, metode ini tidak dapat dilanjutkan.

"Untuk pelaksanaan Perda hewan ternak ini, kami telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan tembak bius. Namun, anggaran untuk tembak bius sangat tinggi, sehingga Pemkab Kaur tidak mampu, terutama di tengah efisiensi anggaran," ungkapnya.

Meskipun demikian, Abdul Hamid menegaskan bahwa Pemkab Kaur akan berusaha dan bekerja keras. Sebagai langkah strategis ke depan, Pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penanganan bisa lebih terarah dan konsisten. Satgas ini nantinya akan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, desa, hingga aparat penegak Perda.

“Langkah ini merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Dengan adanya satgas antar OPD, pengawasan dan penertiban dapat dilakukan lebih fokus dan terstruktur,” jelasnya.

Sebagai tahap awal, Pemkab menetapkan dua desa untuk dijadikan percontohan. Melalui dua desa ini, pelaksanaan penertiban akan dibuat lebih konsisten dan terukur, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

"Kami berharap melalui langkah ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memelihara ternak secara tertib, tidak melepasliarkannya, dan mendukung aturan yang telah disepakati bersama. Selain itu, keberhasilan dua desa percontohan diharapkan dapat menjadi model penerapan bagi wilayah lain di Kabupaten Kaur," pungkasnya.