Skip to main content
x
Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Mukomuko diminta untuk memperbaharui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). (Diky/mediasinardunia.com)

Perbaharui RPJMDes: Kunci Pemerintahan Desa di Mukomuko menuju Tahun 2025

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Mukomuko diminta untuk memperbaharui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Jika RPJMDes belum diperbaharui, maka pemerintah desa akan mengalami kesulitan dalam membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin.

Wagimin menjelaskan bahwa RPJMDes di setiap desa biasanya disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 6 tahun. Dokumen RPJMDes diperbaharui sesuai dengan pergantian jabatan Kades.

Namun, setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kades bertambah menjadi 8 tahun.

Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk segera memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang tentang Desa yang baru.

Di Mukomuko terdapat 148 desa, dan semua Kades bersama anggota BPD akan diikuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.

Dari 148 desa tersebut, ada 37 desa di mana masa jabatan Kades sebenarnya sudah habis pada tahun 2024 jika menggunakan UU Desa yang lama. Oleh karena itu, RPJMDes di 37 desa tersebut juga sudah habis masa berlakunya.

Wagimin menyatakan bahwa bersama pendamping desa, pihaknya sedang berusaha untuk mendorong 37 desa tersebut agar memperbaharui RPJMDes mereka. Tanpa RPJMDes, mereka tidak akan dapat membuat RKP.

Penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa harus mengikuti tahapan yang sama dengan pemerintahan daerah. Dokumen APBDes yang dikeluarkan setiap tahun harus merujuk pada RPJMDes, turun menjadi RKP, dan selanjutnya menjadi APBDes.

Oleh karena itu, 37 desa di Mukomuko yang RPJMDes-nya telah habis masa berlakunya, harus segera diperbaharui.

Terkait dengan pengukuhan 148 Kades dan anggota BPD di 148 desa, Wagimin masih belum dapat memastikan kapan dan di mana acara tersebut akan dilaksanakan. DPMD Mukomuko telah mengirimkan surat kepada Sekda untuk meminta arahan lebih lanjut.

Wagimin menambahkan bahwa DPMD tidak memiliki dana khusus untuk acara pengukuhan Kades dan anggota BPD, sehingga masih menunggu arahan dari pimpinan terkait hal ini.