Skip to main content
x
Pilkades PAW Desa Air Pesi Selesai, 29/03/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pilkades PAW Desa Air Pesi Selesai, Sugiarto Terpilih Lanjut Masa Jabatan Sampai 2029

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pasca Kepala Desa tersandung hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, terjadi kekosongan jabatan pimpinan desa di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi. Pada Sabtu (28/03/2026), dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).
 
Terdapat tiga orang calon peserta PAW, yaitu nomor urut 1 Sugiarto, nomor urut 2 Dodi Afrizal, dan nomor urut 3 Supratman. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zaili Husein, SE, melalui Sekretaris Dinas PMD Deva Yurita Ambarini, MP, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa.
 
"Iya, pelaksanaan Pilkades PAW Desa Air Pesi sudah dilakukan, hasilnya dimenangkan oleh nomor urut 1 dengan perolehan suara 70. Sedangkan nomor 2 memperoleh suara 44 dan nomor urut 3 dengan perolehan suara 18," jelas Deva, Minggu (29/03/2026).
 
Deva menjelaskan, dari hasil rekapitulasi perhitungan suara tercatat total surat suara sebanyak 137, di mana 3 suara tidak sah dan 7 surat suara tidak terpakai.
 
"Dari pelaksanaan Pilkades PAW yang dihasilkan ini untuk melanjutkan masa jabatan Kepala Desa sampai dengan tahun 2029," ujar Deva.
 
Pasca pelaksanaan Pilkades PAW, lanjutnya, Kepala Desa terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan dan menjalankan program pemerintahan desa yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.