Wali Kota Bengkulu Pastikan Penghapusan Parkir Ilegal di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Menanggapi maraknya parkir ilegal di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa ke depan, aktivitas parkir yang tidak resmi atau ilegal tidak akan dibiarkan lagi.
“Ini masih masa transisi. Setelah pengelolaan resmi berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, tidak akan ada lagi yang ilegal,” kata Dedy pada Sabtu (19/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, kawasan Pantai Panjang masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga Pemkot belum dapat mengambil langkah konkret. Namun, jika pengelolaan resmi tersebut dialihkan, Pemkot berjanji segera mengambil tindakan tegas.
“Jika sudah diserahkan ke Pemkot, kita akan segera bertindak. Saat ini belum bisa, karena hal itu bukan kewenangan kita; kami baru sebatas memberikan persetujuan,” jelasnya.
Wali Kota menekankan bahwa parkir liar akan dihapuskan dan sistem pengelolaan parkir akan lebih tertib setelah pengalihan kewenangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut akan dikembalikan kepada Bapenda setelah menjadi wewenang Pemkot.
“Jadi, pengelolaan parkir itu kembali ke Bapenda,” ujarnya.
Nurlia menambahkan bahwa selama tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT) atau kerja sama resmi, aktivitas penarikan parkir dianggap ilegal.
“Jika tidak ada SPT atau kerja sama dengan pihak ketiga, kemudian mereka menarik parkir, itu tentu ilegal,” tegasnya.
Begitu proses administrasi dan regulasi selesai, pengelolaan parkir akan langsung diambil alih oleh Bapenda.
“Apabila segala proses administrasi dan regulasi sudah selesai, maka otomatis pengelolaan parkir akan dikembalikan kepada Bapenda,” tutup Nurlia.