Kepala Dinas Mukomuko: Pentingnya Modal Internal dan Kerja Sama dalam Koperasi
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Koperasi Merah Putih telah resmi diluncurkan, dan seluruh desa serta kelurahan kini memiliki Koperasi Desa (Kopdes) yang berbadan hukum resmi. Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada modal yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis bagi koperasi dalam menjalankan usahanya serta untuk gaji para pengurus.
Untuk melaksanakan unit usahanya, pengurus koperasi desa dan kelurahan diharapkan berjuang dan berinovasi serta mengedepankan prinsip gotong royong dalam membangun kemajuan bersama.
Selama ini beredar isu bahwa setiap Kopdes atau Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan akan mendapatkan modal usaha hingga sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nyatanya, hal itu tidaklah mudah. Koperasi disarankan untuk mengedepankan penggunaan modal internal, seperti iuran atau simpanan anggota. Selain itu, koperasi juga perlu membangun kerjasama dengan berbagai suplier atau distributor.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, koperasi ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa menjadi pemilik sah dari berbagai aset produktif secara kolektif dengan semangat gotong royong. Artinya, pengurus koperasi harus memperbanyak keanggotaannya dan mengajak masyarakat untuk bergabung serta membangun koperasi ini bersama-sama dengan memanfaatkan tabungan anggota. Tabungan tersebut dapat diputar untuk berbagai usaha guna mendapatkan keuntungan.
"Jangan terlalu menggantungkan pada dana dari luar, bangun bersama dengan bergotong royong sesuai dengan prinsip koperasi," katanya.
Terkait sumber-sumber modal yang bisa dimanfaatkan oleh Kopdes, hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, apabila di desa tersebut tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.
Regulasi lainnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. "Untuk modal usaha, dana desa bisa digunakan, serta bisa juga dari APBN termasuk dari APBD jika daerah memiliki anggaran yang memungkinkan untuk modal koperasi desa," tegasnya.
Mengenai isu awal bahwa setiap koperasi akan mendapat modal dari bank Himbara, Nurdiana menegaskan bahwa itu merupakan bentuk pinjaman untuk modal kerja, bukan hibah gratis. Artinya, pengurus koperasi atau Kopdes Merah Putih harus mengembalikannya melalui mekanisme cicilan dengan tenor hingga enam tahun.
Pihak bank juga tidak akan memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar begitu saja; plafon pinjaman akan ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial peminjam, riwayat kredit, dan tujuan penggunaan pinjaman. Untuk mendapatkan pinjaman ke bank sebagai modal kerja, Kopdes harus mengajukan proposal yang menggambarkan unit usaha yang dijalankan.
"Ini sama dengan mengajukan pinjaman bank; pihak bank tentu akan melakukan survei dan penilaian. Harus ada jaminan yang sepadan dengan plafon yang diajukan, seperti sertifikat," tuturnya.
Saat ini sudah ada dua koperasi sebagai contoh. Silakan pelajari bagaimana mereka menjalankan usaha. Dua koperasi ini sudah berjalan meskipun belum ada modal dari pinjaman bank atau APBN; mereka melaksanakan MoU dengan berbagai pihak untuk mendukung usaha mereka. "Silakan berinovasi, dan jika ada yang ragu atau perlu ditanyakan, kami selalu siap mendampingi," tutupnya.