Skip to main content
x
Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Air Nipis, 19/02/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Air Nipis: Usulan Prioritas untuk Pembangunan 2026

Air Nipis, Mediasinardunia.com -  Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) yang  merupakan kegiatan  untuk merumuskan rencana pembangunan di tingkat kecamatan,  Kecamatan Air Nipis mengusulkan tiga usulan prioritas kepada Pemerintah Daerah  Bengkulu Selatan. Pengajuan ini diikuti dengan 64 usulan yang berasal dari Pemerintah Desa. 

Harapannya bisa terakomodir pada tahun 2026 sebagai acuan perumusan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.

Camat Air Nipis Bengkulu Selatan Rolly Evryanto Tulianzu N,SE.MM mengatakan, tujuan Musrenbangcam yang dilakukan untuk merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan, mengembangkan konektivitas antar wilayah kelurahan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan wilayah, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan SDA, yang mana dalam Musrenbangcam, masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk membangun wilayah. 

"64 usulan yang berasal dari sepuluh Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Air Nipis diarahkan kepada lima OPD yang terkait di Bengkulu Selatan. Mulai dari Dispora, Dikbud, Dinas Pertanian, DPUPR, Perkim. Karena yang menjadi program prioritas yang ada setidaknya ada dilima OPD tersebut untuk mendukung program Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia Prabowo,"ujar Rolly diruangannya, Rabu (19/02).

Sedangkan tiga usulan dari Kecamatan yang pertama untuk pembangunan Gapura Kecamatan. Nantinya bertujuan dalam pembangunan batas wilayah antara Kecamatan yang berbatasan belum ada kepastian. Sehingga nantinya kalau ada petunjuk yang didasari adanya Gapura, artinya masyarakat bisa melihat batas mana Kecamatan Air Nipis ini. Dengan pembangunan Gapura dari Desa Suka Bandung sampai kehilir jembatan Batu Balai.

Sedangkan untuk usulan yang kedua, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengelola sampah di tingkat kawasan atau komunal. 

Dengan TPS3R adalah mengurangi sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Kayu Arau, memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah, membuat lingkungan menjadi lebih bersih.

"Untuk lahannya, Kecamatan Air Nipis sudah ada di Desa Pino Baru. Saat ini lokasinya sudah disurvei langsung oleh Sekda dan Bappeda Litbang. Dengan harapan, pembangunan TPS3R kita mampu mengelola sampah organik dan anorganik dipisahkan di setiap rumah tangga, sampah-sampah tersebut diambil sesuai jadwal layanan, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sampah anorganik dipilah lagi sesuai jenisnya, dan selanjutnya akan diambil oleh pengepul atau industri daur ulang sampah" jelasnya.

Untuk lahan sudah dibeli langsung dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), yang terdiri komisarisnya dari sepuluh desa yang ada di Kecamatan Air Nipis. 

Sedangkan yang ketiga pengusulan mobil operasional Kecamatan. Untuk diketahui, mobil yang lama sudah dibilang kurang layak lagi dengan usia yang sudah mencapai 17 tahun.

Kepala Bappeda Litbang  Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari,S.STP.MM menyampaikan, Musrenbang keniscayaan kegiatan yang dilakukan secara rutin yang harus dilaksanakan mulai dari lini terbawah, desa, daerah. Nantinya dari hasil Musrenbang akan menjadi dasar penginput rencana usulan yang nantinya akan dipilih,yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi pedoman penganggaran.

"Dalam pelaksanaan Musrenbang kita berharap bisa  menjadi media interaktif bagi segenap stakeholder untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2026, sehingga terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel" ujar Fikri.

Sama halnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah  Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,SP.MSi bahwa dalam kegiatan pembangunan  konteksnya yang harus, mesti dilakukan dalam pembangunan negara,yang mana dalam pembangunan negara tidak bisa dilakukan menggebu - gebu. Tetapi, harus dilakukan sesuai rencana yang telah direncanakan.

"Secara keseluruhan, camat harus bisa secara massif dan intensif melakukan pembinaan kepada desa, terutama dalam pengelolaan APBDesnya. Baik itu perencanaannya maupun penggunaannya serta selalu berupaya meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terkhusus kepala desa, sebagai ujung tombak pembangunan, untuk ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pembangunan serta ciptakan lingkungan yang aman dan terkendali,  sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar".

"Sehingga apa yang dilakukan adalah sebuah keharusan yang nantinya untuk mencapai sebuah rencana apa yang sudah dilakukan. Selain itu, dalam perumusan usulan yang akan diusulkan kita juga harus mampu melihat kebijakan negara sudah pasti ada hubungannya dengan masyarakat. Yang mana kebijakan negara saat ini mengarah pada 8 Asta Cita Prabowo Gibran dan 7 prioritas nasional" pungkas Sukarni.