Skip to main content
x
Pencairan Bansos Warga Sakit di Lebong Kini Wajib Lewat SK Bupati dan Skema BTT, 13/01/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pencairan Bansos Warga Sakit di Lebong Kini Wajib Lewat SK Bupati dan Skema BTT

Lebong, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melakukan perubahan signifikan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga sakit untuk tahun anggaran 2026. Perubahan ini mencakup skema penganggaran, persyaratan administrasi, hingga penunjukan bank penyalur resmi.
 
Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos dapat dicairkan langsung oleh Bidang Sosial, mulai tahun ini seluruh bantuan bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan mekanisme baru ini, setiap penerima manfaat wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebelum dana dapat diproses oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
 
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lebong, Leni Marlina, SE, menjelaskan bahwa alur birokrasi saat ini memang lebih panjang demi memastikan akuntabilitas penyaluran dana.
 
“Dahulu, setelah verifikasi dan survei selesai, kami bisa langsung berkoordinasi dengan bendahara untuk pencairan. Namun sekarang, usulan harus disampaikan ke bagian keuangan terlebih dahulu untuk menunggu terbitnya SK Bupati. Tanpa SK tersebut, dana tidak dapat ditransfer,” jelas Leni, Selasa (13/01/2026).
 
Selain perubahan alur administrasi, Pemkab Lebong juga menetapkan Bank Bengkulu sebagai satu-satunya bank penyalur resmi, menggantikan skema penggunaan rekening BRI pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menghindari kendala teknis sistem perbankan yang sering terjadi saat proses transfer dana.
 
“Penggunaan Bank Bengkulu memungkinkan proses payment langsung ke rekening penerima secara lebih efisien tanpa harus melalui mekanisme yang berbelit,” tambahnya.
 
Dari sisi kriteria, regulasi terbaru ini menetapkan bahwa bansos hanya diperuntukkan bagi warga yang menderita penyakit umum. Dua kategori yang dipastikan tidak dapat mengakses bantuan ini adalah korban kecelakaan dan warga yang terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
 
Terkait besaran anggaran, Leni menyebutkan bahwa tahun ini tidak ada pagu tetap seperti tahun 2025 yang mengalokasikan Rp271 juta. Karena bersumber dari BTT, ketersediaan anggaran akan menyesuaikan dengan jumlah proposal yang masuk dan dinyatakan layak.
 
“Karena melalui BTT, sifatnya fleksibel. Berapa pun usulan yang masuk akan kami proses sepanjang memenuhi kriteria dan syarat administrasi yang telah ditetapkan,” pungkas Leni.