Skip to main content
x
Rejang Lebong Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah untuk Efisiensi dan Peningkatan Pelayanan, 27/11/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Rejang Lebong Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah untuk Efisiensi dan Peningkatan Pelayanan

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.I.P., M.Si., menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 27 November 2025.
 
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, para kepala dinas, para kabag, kabid, dan para camat.
 
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Raperda ini telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, dibahas bersama perangkat pemrakarsa, dan melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
 
Latar Belakang Penataan Perangkat Daerah
 
Elva Mardiana menerangkan bahwa pengelompokan perangkat daerah saat ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018. Struktur yang berlaku mencakup:
 
- Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
- Dinas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan
- Badan sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang
- Kecamatan dan kelurahan sebagai unsur kewilayahan
 
Menurutnya, peningkatan belanja pegawai sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian agar tetap sesuai kondisi fiskal daerah. Penataan ulang diperlukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah berjalan efisien, tidak tumpang tindih tugas, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
 
“Kondisi dinamika tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan mengharuskan kita melakukan penataan kembali perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, ramping struktur dan multi fungsi,” tegasnya.
 
Efisiensi, Inovasi, dan Penguatan Kinerja
 
Penataan perangkat daerah sebagian besar dilakukan melalui penggabungan dinas dan badan. Langkah ini bertujuan memperkuat kinerja, meningkatkan inovasi pelayanan, mempercepat koordinasi, dan memudahkan pengambilan kebijakan.
 
“Ragam organisasi yang terlalu banyak dapat memperpanjang birokrasi pelayanan publik. Organisasi yang ramping akan memberikan pelayanan lebih berkualitas dan memudahkan masyarakat sebagai penerima layanan,” tambah Sekda.
 
Melalui evaluasi, pemetaan urusan pemerintahan, serta rekomendasi Gubernur Bengkulu, jumlah perangkat daerah yang semula 44 akan disesuaikan menjadi 38 perangkat daerah.
 
Daftar Perangkat Daerah Usulan Penataan
 
Tiga puluh delapan perangkat daerah yang diusulkan terdiri dari:
 
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat Daerah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- 15 kecamatan
 
Pandangan Umum Fraksi
 
Setelah penyampaian nota pengantar Raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum gabungan tujuh fraksi: PKS, PKB, PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, dan NasDem. Pandangan umum dibacakan oleh Apriadi sebagai juru bicara.
 
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan DPRD.
 
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
 
Sekda menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, efisiensi anggaran, serta pelayanan publik yang cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
 
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.