Transformasi Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu di Mukomuko: Potensi Gaji dan Fasilitas Tertinggi di Provinsi Bengkulu
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Honorer yang tidak lolos dalam tes PPPK atau belum mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu telah diimplementasikan sebagai langkah untuk mencegah PHK massal terhadap honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sejak tahun ini, status pegawai honorer dihapus atau ditutup, sehingga hanya terdapat dua kategori pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Perubahan status ini diharapkan akan mempengaruhi secara positif pendapatan para honorer, sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenpan RB No.16 tahun 2025, di mana gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di daerah masing-masing.
Dengan ketentuan tersebut, gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu dapat diperkirakan. Jika berdasarkan gaji saat menjadi honorer, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu akan berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Namun, jika disesuaikan dengan upah minimum, gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko memiliki potensi menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu, mencapai Rp 3 juta, mengingat ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko untuk tahun 2025.
Meskipun demikian, realisasi gaji sesuai UMK mungkin sulit karena kondisi anggaran daerah yang saat ini tidak memadai. Oleh karena itu, kemungkinan besar gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko masih berada di bawah Rp 2 juta per bulan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan lain yang mengatur terkait pembayaran PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, diselenggarakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria utama termasuk mereka yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, atau telah menyelesaikan tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum berhasil mendapatkan formasi.
Masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan secara berkala setiap tahun dan disahkan dalam perjanjian kerja. Status kepegawaian mereka ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.