Skip to main content
x
Sejak tiga tahun terakhir, Kabupaten Bengkulu Selatan telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan oleh Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 20 Juni 2024. (Diky/mediasinardunia.com)

Kabupaten Bengkulu Selatan Terus Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK: Fokus pada Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Sejak tiga tahun terakhir, Kabupaten Bengkulu Selatan telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan oleh Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Dengan meraih WTP, kami terus fokus pada pembenahan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Sukarni setelah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 di DPRD Bengkulu Selatan.

Sukarni juga menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam Paripurna DPRD adalah penyampaian penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terkait Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2023.

Selain itu, penjelasan Bupati Bengkulu Selatan juga disampaikan terkait Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2025-2045.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 secara garis besar melibatkan perbandingan antara perkiraan penerimaan dan pengeluaran dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran.

"Melalui proses ini, kami mendapati bahwa pengendalian dan penghematan yang dilakukan pada program-program prioritas tahun 2023 telah sesuai dengan panduan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," tambah Sukarni.

(Rilis RB)