Ombudsman RI: Pelayanan Publik Di Provinsi Bengkulu Raih Kualitas Tertinggi, Meski Ada Catatan
Bengkulu, Mediasinardunia.Com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu merilis penilaian kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 7 pemerintah daerah memperoleh kategori pelayanan dengan kualitas tertinggi.
Kabupaten Kaur menonjol dengan nilai 95,94, meraih Zona Hijau dan Kategori A. Disusul Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 94,08, Kabupaten Lebong dengan nilai 92,00, Kabupaten Kapahiang dengan nilai 91,26, Kabupaten Mukomuko dengan nilai 90,02, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai 88,99, dan Kabupaten Seluma dengan nilai 88,02, semuanya dengan Zona Hijau dan Kategori A.
Namun, ada 4 pemerintah daerah yang mendapat kategori kualitas tinggi, termasuk Provinsi Bengkulu dengan nilai 87,05, Kota Bengkulu dengan nilai 84,20, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 84,88, dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai 79,14, semuanya di Zona Hijau dan Kategori B.
Plt Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa meskipun semua pemerintah daerah berada di Zona Hijau, terdapat catatan yang akan diberikan untuk perbaikan layanan publik. Penilaian mencakup pemenuhan standar pelayanan, sarana-prasarana, kompetensi penyelenggara, dan penanganan pengaduan.
Penilaian kualitas dibagi menjadi kategori A (88-100) dan B (78-87,99), dengan Zona Hijau menunjukkan opini kualitas tertinggi. Juga ada kategori C (54-77,99) dengan Zona Kuning, kategori D (32-53,99) dengan Zona Merah, dan kategori E (0-31,99) dengan Zona Merah.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu telah menerima 119 pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 96 telah ditindaklanjuti dan ditutup, sementara 23 laporan masih dalam proses.
Jaka mengungkap bahwa dari 96 laporan yang ditindaklanjuti, 33 laporan ditemukan maladministrasi namun telah diselesaikan oleh instansi terkait. Sebanyak 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 3 laporan diselesaikan melalui konsolidasi, dan 4 laporan masuk ke objek pemeriksaan di pengadilan.
"Dari semua laporan yang ada, kita melakukan pemeriksaan substantif, menindaklanjuti laporan yang disampaikan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dan membangun jaringan kerjasama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Jaka.